Logo Bloomberg Technoz

OJK Minta BEI Kembali Perketat Syarat IPO Calon Emiten

Sultan Ibnu Affan
14 August 2024 17:30

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk lebih mengetatkan calon emiten yang ingin melantai di Bursa Tanah Air.

Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek dan Pemeriksaan Khusus OJK Djustini Septiana mengatakan, pengetatan terseebut dilakukan untuk menjaga kualitas calon emiten agar berkembang usai melantai.

"Kami minta teman-teman di Bursa itu izin prinsip itu langsung diperketat saja, untuk menjaga kualitasnya itu benar-benar dari perkembangan," ujar Djustini saat ditemui di Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Djustinin mengatakan, saat ini OJK pun tengah mengevaluasi ihwal sejumah kelemahan dalam poin-poin aturan tentang IPO tersebut. Evaluasi tersebut juga dilakukan bersama dengan BEI, sebagai pelaksana IPO.

Saat ini, OJK sendiri memiliki sejumlah aturan yang berkaitan dengan rencana emiten untuk melakukan IPO. Aturan itu tertuang dalam POJK Nomor 51/2016, POJK Nomor 7, 8, 23, 25, 58, 76/20217, hingga POJK Nomor 22 dan 29 Tahun 2021.