Logo Bloomberg Technoz

7 Hakim MK Banding Putusan PTUN yang Menangkan Anwar Usman

Mis Fransiska Dewi
14 August 2024 15:45

Mahkamah Konstitusi. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Mahkamah Konstitusi. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan banding menyikapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan hakim konstitusi Anwar Usman.

Keputusan banding diambil usai tujuh hakim MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) hari ini.

“Betul, 7 hakim semua sepakat banding,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Rabu (14/8/2024). 

Fajar menyebut dua hakim yang berhalangan hadir dalam RPH yakni hakim Anwar Usman ada keperluan lain sementara hakim Ridwan Mansyur sedang melaksanakan tugas dinas ke luar negeri.

Fajar mengaku pihaknya belum menerima salinan utuh putusan PTUN. MK membaca amar putusan gugatan tersebut melalui eCourt PTUN Jakarta kemarin sore.