Skema Kept-Whole
Dalam kesempatan berbeda, Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas Kurnia Chairi mengestimasikan penerimaan negara dari selisih harga yang timbul imbas kebijakan HGBT mencapai US$1 miliar atau sekitar Rp15,6 triliun (kurs saat ini).
Angka tersebut dihitung berdasarkan perkiraan selisih harga yang semestinya diterima negara dari hasil penjualan gas di hulu tanpa kebijakan gas industri yang diterapkan sejak 2020 itu.
Hal yang menjadi penyebabnya, kata Kurnia, yakni mandat kept-whole yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 121/2020 tentang Perubahan atas Perpres No. 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
Tak maksimalnya kebijakan HGBT tersebut terjadi lantaran adanya ketidakcukupan penerimaan negara untuk meminimalkan kept-whole kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
Terlebih, kata Kurnia, kebijakan HGBT itu dimulai pada kisaran 2020—2021, atau setelah adanya kesepakatan perjanjian jual beli gas (PJBG) KKKS kepada industri yang berbeda dengan harga HGBT di US$6/MMbtu itu.
Ketika tidak bisa kept-whole, lanjutnya, maka penyerapan volume gas itu mesti kembali ke harga perjanjian jual beli gas (PJBG) yang sudah disepakati di awal. Jika tidak mampu menyerap, maka volume gas akan dibatasi berdasarkan ketersediaan penerimaan negara untuk skema kept-whole itu.
"Sehingga gap itu, yang di kept-whole dalam rangka meng-kept-whole tadi itu, ada juga ketidakcukupan bagian negara yang direncanakan. Itu yang mungkin jadi faktor."
Sekadar catatan, skema kept-whole yang tertuang dalam Perpres No. 121/2020 tersebut mengatur penerimaan KKKS atau industri hulu migas tidak boleh berkurang akibat adanya kewajiban pasok gas HGBT itu.
Sementara itu, dari sisi industri, Dwi memastikan SKK Migas dan KKKS juga sudah berjuang untuk memastikan agar beban ongkos dalam operasional menjadi lebih efisien.
Namun, Dwi menggarisbawahi industri hulu migas tetap melaksanakan kewajiban tersebut untuk mendukung penghiliran industri di dalam negeri.
Sebagai informasi, PNBP dari sektor minyak dan gas bumi terus mengalami penurunan. Hingga Juli 2024, PNBP dari sektor migas turun 6,4% secara tahunan menjadi Rp64,5 triliun.
"Karena kita semua tahu tadi dari migas, lifting kita turun walaupun tadi harganya agak sedikit naik dan penyusutan dari kapasitas produksi masing-masing. Ini PR yang besar sekali untuk [Kementerian] ESDM dan SKK Migas," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam paparan APBN Kita, Selasa (13/8/2024).
(dov/wdh)