Aliran Uang Korupsi Timah Harvey Moeis, Masuk ke Sandra Dewi
Muhammad Fikri
14 August 2024 14:25
Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum mengungkap aliran uang hasil korupsi tata kelola niaga pada wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022. Salah satunya, aliran uang yang dikelola dan digunakan pengusaha Harvey Moeis.
Hal ini disampaikan saat jakwa membacakan dakwaan bagi suami artis Sandra Dewi tersebut di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi atau PN Tipikor Jakarta. Dalam dakwaan ini, Harvey Moeis dan Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim dituduh menerima keuntungan Rp420 miliar dari korupsi di IUP PT Timah Tbk.
Menurut Jaksa, Harvey menerima uang korupsi dari iuran sejumlah perusahaan smelter yang terlibat dalam perkara tersebut sebesar US$500-750 per ton timah. Para pelaku membalut pengiriman uang tersebut sebagai dana Corporate Social Responsibility atau CSR.
Berdasarkan dakwaan, para perusahaan smelter tersebut setidaknya mengirimkan uang melalui dua cara yaitu transfer atau setor tunai ke PT Quantum Skyline Exchange (QSE); dan penyerahan tunai langsung kepada Harvey Moeis.
Pada uang-uang yang masuk ke PT QSE, kata jaksa, Harvey langsung menghubungi Helena Lim sebagai manager di perusahaan tersebut untuk melakukan sejumlah tindakan penyamaran.