Logo Bloomberg Technoz

Janji tersebut ia ungkapkan melalui sebuah surat pernyataan.

"Saya mengakui telah melakukan kesalahan dalam pengelolaan investasi yang saya jalankan. Saya bertransaksi dan mengalami kerugian namun melaporkan dan memberikan keuntungan kepada para investor," tulis Rafif dalam surat tersebut.

Sesuai dengan surat pernyataan yang ditulisnya, ganti rugi tersebut Ahmad Rafif akui sebagai utang.

Pembayaran utang itu akan dilakukan Rafif melalui tiga tahap mulai hari ini, Rabu (10/7/2024) hingga 10 Juli 2027 atau selama 36 bulan.

Bukan Rp71 M, Tapi Rp96 M

Kasus Ahmad Rafif Raya pun akhirnya sampai ke telinga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK bahkan menyebut, dana yang telah dikumpulkan Ahmad Rafif sebelum kasus ini menyeruak mencapai Rp96 miliar.

OJK meminta Ahmad Rafif untuk menghentikan segala bentuk tindakan pengumpulan dana.

OJK juga turut mengawal janji Ahmad Rafif untuk ganti rugi. 

OJK juga membuka peluang akan membawa kasus ini jika Ahmad Rafif Raya tidak mengembalikan dana investasi kepada para investor yang menitipkan dana ke perusahaan milik Rafif, PT Waktunya Beli Saham.

Kepala Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi & Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi. (Dok: OJK)

Perusahaan tersebut belakangan juga diketahui ilegal karena tidak memiliki izin terkait pasar modal.

"Iya, pasti [akan kita pidanakan]. Kan, itu masuk ke aktivitas keuangan ilegal," ujar Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Selasa (9/7/2024).

Kiki, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa peluang pemidanaan tersebut juga telah tercantum dalam Undang-undang  Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui UU itu, Rafif berpotensi dipidana selama 10 tahun.

Ganti Rugi Ahmad Rafif Mandek

Alih-alih lancar, Ahmad Rafif justru diduga tak mampu lagi membayar ganti rugi. Setelah sebelumnya sempat untung, portofolio Ahmad Rafif yang menjadi sumber ganti rugi justru boncos.

Sumber Bloomberg Technoz yang mengetahui kasus ini mengatakan, Ahmad Rafif Raya sejatinya masih mampu membayar ganti rugi untuk periode Juli 2024.

Sebelumnya, pada Juni 2024, dari sejumlah uang yang tersisa, Ahmad Rafif Raya mampu memutarnya kembali ke saham menggunakan fasilitas margin hingga cuan Rp500 juta.

Dari keuntungan itu, Ahmad Rafif membayar ganti rugi secara merata sejumlah Rp300 juta kepada para investor secara merata pada Juli 2024. Sisa sekitar Rp200 juta disebutkan Ahmad Rafif Raya untuk operasional.

Namun, pada Juli kemarin, Ahmad Rafif kembali rugi Rp500 juta. Uang operasional yang tersisa juga menjadi Rp180 juta.

"Masih ada modal Rp180 juta yang dibagi pada 10 Agustus," ujar sumber tersebut belum lama ini.

"Nah, dana yang akan dikelola untuk pembayaran Agustus sudah nihil. Kewajibannya membayar utang setiap bulan sudah tidak bisa lagi [dilakukan] mulai bulan depan."

Sejumlah investor juga dikabarkan berencana melaporkan Ahmad Rafif Raya ke pihak kepolisian buntut dari masalah ini.

(ibn/dhf)

No more pages