Logo Bloomberg Technoz

Dakwaan Harvey Moeis: Negara Rugi Rp300 T, Ikut Nikmati Rp420 M

Muhammad Fikri
14 August 2024 13:54

Tersangka kasus korupsi tata kelola niaga IUP PT Timah Tbk, Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Bloomberg Technoz/Muhammad Fikri)
Tersangka kasus korupsi tata kelola niaga IUP PT Timah Tbk, Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Bloomberg Technoz/Muhammad Fikri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Suami Aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis didakwa merugikan negara Rp300 triliun dalam kasus dugaan korupsi komoditas PT Timah Tbk 2015-2022.

Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan primer tersebut dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor di PN Jakpus, Rabu (14/8/2024. 

Dalam dakwaannya, kerugian negara ratusan triliun timbul dari pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. 

“Merugikan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14,” kata Jaksa Ardito Muwardi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).

Dari uang tersebut, JPU menyebut Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang Rp420 miliar.