Logo Bloomberg Technoz

b. pengobatan;

c. rehabilitasi;

d. konseling; dan

e. penyediaan alat kontrasepsi (kondom).

Pasal 103 juga menjelaskan bahwa mewajibkan edukasi untuk menolak hubungan seksual. Dengan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yakni sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan reproduksi;  perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana;  serta elindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual. 

Semua hal itu dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah.

Selain itu pasal ini juga mengatur layanan konseling kesehatan untuk pelajar. 

"Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga, Kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya," bunyi pasal dalam ayat (5) pada pasal 103 pp kesehatan. 

Tanggapan Kemenkes

Peraturan Pemerintah PP kesehatan Nomor 28 tahun 2024 dalam pasal 103 ayat 4 soal penyediaan alat kontrasepsi banyak menimbulkan kontra dan pandangan dari berbagai pemangku serta fraksi anggota DPR.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril menjelaskan bahwa terkait kesehatan reproduksi termasuk penggunaan kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja.

Edukasi tersebut banyak diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dan bertujuan untuk menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap dari segi ekonomi atau kesehatan. 

“Namun penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan,” kata dr. Syahril dikutip melalui rilis Kemenkes RI, dikutip Selasa (6/8/2024). 

Sesuai dengan ketentuan dalam PP tersebut, sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi adalah pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko. Dengan demikian, penyediaan alat kontrasepsi tidak akan ditujukan kepada semua remaja.

dr. Syahril menambahkan agar masyarakat tidak salah persepsi dalam menginterpretasikan PP tersebut, dan aturan itu akan diperjelas dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP tersebut.

Aturan turunan tersebut juga akan memperjelas mengenai pemberian edukasi tentang keluarga berencana bagi anak usia sekolah dan remaja yang akan disesuaikan dengan tahapan perkembangan dan usia anak.

(dec/spt)

No more pages