Aturan soal Penyediaan Kondom bagi Pelajar yang Tuai Kontroversi
Dinda Decembria
14 August 2024 12:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang kesehatan mengatur soal penyediaan alat kontrasepsi (kondom) untuk pelajar.
Hal itu tertuang pada pasal 103 yang merinci soal pelayanan kesehatan reproduksi.
"Upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta Pelayanan Kesehatan reproduksi," bunyi pasal 103 ayat 1 itu.
Kemudian, rincian ini mengenai pelayanan kesehatan reproduksi yang telah dimaksudkan dalam pasal 103 ayat 4 yakni sebagai berikut:
a. deteksi dini penyakit atau skrining;