Logo Bloomberg Technoz

Adik ipar Presiden Joko Widodo itu mengajukan gugatan tersebut usai dilengserkan dari kursi Ketua MK pada 7 November 2023. Selang beberapa hari, dia kecewa karena MK langsung menggelar rapat permusyawarahan hakim yang isinya memilih ketua baru bagi lembaga penjaga konstitusi tersebut.

Dia pun mengajukan gugatan terhadap SK Suhartoyo tersebut ke PTUN Jakarta. Dia meminta majelis hakim membatalkan pengangkatan Suhartoyo, mengembali jabatannya sebagai ketua MK, dan menghukum MK membayar denda jika tak menjalankan putusan.

Akan tetapi, majelis hakim ternyata tak mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Anwar Usman. Salah satunya, majelis enggan mengembalikan jabatan Ketua MK periode 2023-2028 ke suami Idayati tersebut.

PTUN Jakarta memang belum mengungkap secara lebih detil tentang isi pertimbangan hakim dalam gugatan tersebut. Akan tetapi, dalam sejumlah sidang, Anwar Usman sebenarnya menggugat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjadi dalam penerbitan SK pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK.

Anwar menilai putusan MKMK tak memberikan ruang pembelaan melalui proses banding terhadap putusan pemecatan tersebut. Selain itu, majelis MKMK juga dinilai melanggar aturan dengan mengklaim melakukan penemuan hukum atau rechtsvinding melalui putusan pencopotan jabatan ketua. Padahal, sesuai aturan PMK, sanksi etik hakim MK hanya teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberhentian.

(mfd/frg)

No more pages