Logo Bloomberg Technoz

Potensi Banding, MK Bahas Putusan PTUN Anwar Usman Hari Ini

Mis Fransiska Dewi
14 August 2024 11:20

Ketua MK Anwar Usman memimpin sidang batas usia capres dan cawapres di Mahkahmah Konstutusi, Senin (16/10/2023) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ketua MK Anwar Usman memimpin sidang batas usia capres dan cawapres di Mahkahmah Konstutusi, Senin (16/10/2023) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan hakim konstitusi Anwar Usman. RPH digelar hari ini, Rabu (14/8/2024) untuk menentukan sikap MK apakah melakukan banding terhadap putusan tersebut.

“Sikap MK, akan di RPH kan dulu,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi hari ini. 

Fajar mengaku pihaknya belum menerima salinan utuh putusan PTUN. MK membaca amar putusan gugatan tersebut melalui eCourt PTUN Jakarta kemarin sore. 

“Laporan dari tim kuasa hukum internal, putusan utuh belum kami dapatkan,” tutur Fajar. 

PTUN Jakarta sebelumnya telah mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman terhadap Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 17 tahun 2023 tentang pengangkatan Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK.