Logo Bloomberg Technoz

Alasan KPK Hentikan Penyidikan Tersangka Suap Surya Darmadi

Muhammad Fikri
14 August 2024 10:40

Surya Darmadi. (Dok. Kejagung)
Surya Darmadi. (Dok. Kejagung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tersangka kasus suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau, Surya Darmadi. Lembaga antirasuah tersebut menilai tak bisa melanjutkan upaya hukum lain terhadap bos PT Duta Palma tersebut.

"KPK pada bulan juni telah mengeluarkan keputusan pimpinan untuk memberhentikan perkara atas nama tersangka SD," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).

Menurut dia, SP3 Surya Darmadi didasarkan pada putusan Mahkamah Agung dalam Peninjauan Kembali tersangka lainnya, Suheri Terta. Majelis hakim PK mengabulkan gugatan Suheri dan membebaskannya dari seluruh tuduhan dan vonis pengadilan Tipikor. Suheri sendiri adalah Legal Manager PT Duta Palma Group. 

 "Hakim memutuskan saudara ST ini bebas, jadi akibat dari putusan hakim PK tersebut, sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan oleh KPK," kata Tessa.

KPK menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka pada 2019. Dia dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b; atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 56 KUHP.