Logo Bloomberg Technoz

Sebelumnya beredar kabar lembaga antirasuah tersebut berniat untuk menahan Miryam yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019. Akan tetapi, penyidik disebut belum menemukan alasan untuk segera menahan Miryam.

"Bahwa penahanan ada syarat-syarat dan ketentuan misalnya yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, itu ada di penyidik kewenangannya," ujar Tessa.

KPK memang sudah cukup lama tak lagi melanjutkan penyidikan pada kasus dengan total kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun tersebut. Terakhir, lembaga antirasuah tersebut menetapkan empat tersangka baru yaitu Miriam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan E-KTP dan Pegawai BPPT, Husni Fahmi; dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

Sebelum menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP, Miryam sudah lebih dulu menjadi tersangka hingga menjalani hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider penjara 3 bulan.

Dia menjadi pesakitan usai KPK menjadikannya tersangka usai memberikan kesaksian palsu di pengadilan. Hal ini terjadi saat Miryam yang adalah salah satu saksi kunci kasus KTP elektronik menarik kesaksian pada berita acara pemeriksaan (BAP). Dia kemudian menyangkal semua informasi dan mengatakan hal sebaliknya.

Penyidik KPK pun menjeratnya dengan pasal obstruction of justice atau upaya mempersulit proses penyidikan kasus korupsi.

(fik/frg)

No more pages