Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah anggota DPR periode 2009-2014 Miryam S Haryani ke luar negeri.
Pencegahan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) pada 2011-2013. Miryam sendiri saat ini menjadi salah satu dari empat tersangka kasus yang merugikan negara hingga Rp3,2 triliun tersebut yang belum dibawa ke persidangan.
"Cekal Miryam S. Haryani tanggal 30 Juli 2024. Keputusan Pimpinan KPK Nomor 983 Tahun 2024. Berlaku 6 bulan ke depan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (13/8/2024).
Penyidik pun telah memanggil kembali Miryam usai mangkir pada jadwal pemeriksaan awal, Jumat (9/8/2024). Kemarin, mantan kader Partai Hanura tersebut menjalani pemeriksaan sekitar enam jam.
"Hari ini yang bersangkutan diperiksa dan didalami berkaitan pengetahuannya seputar pengadaan e-KTP," kata Tessa.
Sebelumnya beredar kabar lembaga antirasuah tersebut berniat untuk menahan Miryam yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019. Akan tetapi, penyidik disebut belum menemukan alasan untuk segera menahan Miryam.
"Bahwa penahanan ada syarat-syarat dan ketentuan misalnya yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, itu ada di penyidik kewenangannya," ujar Tessa.
KPK memang sudah cukup lama tak lagi melanjutkan penyidikan pada kasus dengan total kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun tersebut. Terakhir, lembaga antirasuah tersebut menetapkan empat tersangka baru yaitu Miriam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan E-KTP dan Pegawai BPPT, Husni Fahmi; dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.
Sebelum menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP, Miryam sudah lebih dulu menjadi tersangka hingga menjalani hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider penjara 3 bulan.
Dia menjadi pesakitan usai KPK menjadikannya tersangka usai memberikan kesaksian palsu di pengadilan. Hal ini terjadi saat Miryam yang adalah salah satu saksi kunci kasus KTP elektronik menarik kesaksian pada berita acara pemeriksaan (BAP). Dia kemudian menyangkal semua informasi dan mengatakan hal sebaliknya.
Penyidik KPK pun menjeratnya dengan pasal obstruction of justice atau upaya mempersulit proses penyidikan kasus korupsi.
(fik/frg)