Korupsi e-KTP, KPK Cegah Miryam S Hariyani ke Luar Negeri
Muhammad Fikri
14 August 2024 08:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah anggota DPR periode 2009-2014 Miryam S Haryani ke luar negeri.
Pencegahan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) pada 2011-2013. Miryam sendiri saat ini menjadi salah satu dari empat tersangka kasus yang merugikan negara hingga Rp3,2 triliun tersebut yang belum dibawa ke persidangan.
"Cekal Miryam S. Haryani tanggal 30 Juli 2024. Keputusan Pimpinan KPK Nomor 983 Tahun 2024. Berlaku 6 bulan ke depan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (13/8/2024).
Penyidik pun telah memanggil kembali Miryam usai mangkir pada jadwal pemeriksaan awal, Jumat (9/8/2024). Kemarin, mantan kader Partai Hanura tersebut menjalani pemeriksaan sekitar enam jam.
"Hari ini yang bersangkutan diperiksa dan didalami berkaitan pengetahuannya seputar pengadaan e-KTP," kata Tessa.