Logo Bloomberg Technoz

KPK Kemballi Usut Korupsi e-KTP, Daftar Penerima Cuan versi Jaksa

Redaksi
14 August 2024 07:51

Miryam S Hariani, Setya Novanto, Markus Nari (Bloomberg Technoz)
Miryam S Hariani, Setya Novanto, Markus Nari (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP. Hal ini dilakukan usai lembaga antirasuah tersebut kembali memanggil dan memeriksa eks anggota DPR yang menjadi tersangka di kasus tersebut, Miryam S Hariyani.

Kasus mega korupsi ini mendapat perhatian karena besarnya nilai yang diambil para pelaku. Proyek strategis pemerintah berbiaya Rp5,2 triliun tersebut telah diselewengkan hingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp3,2 triliun.

Selain, kasus ini juga menyeret sejumlah petinggi saat itu mulai dari Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Ketua DPR Setya Novanto, ketua umum partai politik, hingga seluruh anggota Komisi II.

Berdasarkan dakwaan jaksa kepada sejumlah tersangka yang telah menjadi terpidana, proyek tersebut sejak awal disepakati hanya akan menggunakan 51% anggaran atau setara Rp2,66 triliun untuk belanja modal atau pembiayaan proyek. Sedangkan 49% anggaran atau Rp2,55 triliun dibagi-bagikan ke sejumlah pihak dan nama.

Secara garis besar; 7% anggaran atau Rp365,4 miliar diberikan kepada sejumlah pejabat di Kementerian Dalam Negeri; 5% atau Rp261 miliar kepada seluruh anggota Komisi II DPR; 11% atau Rp547,2 miliar untuk Setya Novanto dan Andi Narogong; dan jumlah yang sama 11% atau Rp547,2 miliar untuk Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin.