Logo Bloomberg Technoz

Anwar menilai putusan MKMK tak memberikan ruang pembelaan melalui proses banding terhadap putusan pemecatan tersebut. Selain itu, majelis MKMK juga dinilai melanggar aturan dengan mengklaim melakukan penemuan hukum atau rechtsvinding melalui putusan pencopotan jabatan ketua. Padahal, sesuai aturan PMK, sanksi etik hakim MK hanya teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberhentian.

Apa saja isi gugatan Anwar Usman dan bagaimana putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT?

1. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028. 

2. Mewajibkan Mahkamah Konstitusi untuk mencabut Surat Keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK 2023-2028. 

3. Menyatakan mengabulkan permohonan Penggugat untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula. 

4. Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula. 

5. Menyatakan tidak Menerima permohonan Penggugat agar menghukum Mahkamah Konstitusi untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah) per hari, apabila lalai dalam melaksanakan Putusan ini, terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). 

6. Menghukum Mahkamah Konstitusi dan Suhartoyo membayar biaya perkara sebesar Rp 369.000.

(red/frg)

No more pages