Logo Bloomberg Technoz

Isi Gugatan dan Putusan PTUN yang Diajukan Anwar Usman

Redaksi
14 August 2024 06:30

Ketua MK Anwar Usman memimpin sidang batas usia capres dan cawapres di Mahkahmah Konstutusi, Senin (16/10/2023) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ketua MK Anwar Usman memimpin sidang batas usia capres dan cawapres di Mahkahmah Konstutusi, Senin (16/10/2023) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman terhadap Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 17 tahun 2023 tentang pengangkatan Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK.

Adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut mengajukan gugatan tersebut usai dilengserkan dari kursi Ketua MK pada 7 November 2023. Selang beberapa hari, dia kecewa karena MK langsung menggelar rapat permusyawarahan hakim yang isinya memilih ketua baru bagi lembaga penjaga konstitusi tersebut.

Dia pun mengajukan gugatan terhadap SK Suhartoyo tersebut ke PTUN Jakarta. Dia meminta majelis hakim membatalkan pengangkatan Suhartoyo, mengembali jabatannya sebagai ketua MK, dan menghukum MK membayar denda jika tak menjalankan putusan.

Akan tetapi, majelis hakim ternyata tak mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Anwar Usman. Salah satunya, majelis enggan mengembalikan jabatan Ketua MK periode 2023-2028 ke suami Idayati tersebut.

PTUN Jakarta memang belum mengungkap secara lebih detil tentang isi pertimbangan hakim dalam gugatan tersebut. Akan tetapi, dalam sejumlah sidang, Anwar Usman sebenarnya menggugat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjadi dalam penerbitan SK pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK.