Logo Bloomberg Technoz

Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana Pagi Ini

Mis Fransiska Dewi
14 August 2024 05:30

Kejagung menetapkan pengusaha Harvey Moeis sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas PT Timah Tbk (TIMS), Rabu (27/3/2024). (Dok. Humas Kejagung)
Kejagung menetapkan pengusaha Harvey Moeis sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas PT Timah Tbk (TIMS), Rabu (27/3/2024). (Dok. Humas Kejagung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, pada pagi ini. Harvey akan menjadi tersangka keempat dari kasus dugaan korupsi tata kelola niaga pada wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022 yang menjalani persidangan.

“Maka jadwal sidang yang telah ditetapkan yaitu Rabu 14 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda persidangan pertama yaitu pembacaan dakwaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam siaran pers, Selasa (13/8/2024). 

Penetapan jadwal tersebut tertuang pada surat nomor 70 tahun 2024 yang merupakan penetapan sidang perdana untuk tersangka Harvey Moeis. 

Selanjutnya, kata Harli, tim penuntut umum akan segera merampungkan berkas pelimpahan terhadap terdakwa lainnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. 

Dalam kasus ini, kejaksaan menuduh suami artis Sandra Dewi menjadi perwakilan dari salah satu perusahaan tambang di Bangka yaitu PT Refined Bangka Tin (RBT). Harvey disebut secara aktif melakukan pendekatan dan komunikasi dengan petinggi PT Timah Tbk untuk memuluskan praktek tambang liar di wilayah IUP perusahaan pelat merah tersebut.