Selanjutnya, PTUN juga mengabulkan permintaan Anwar untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti sebelum ditetapkan terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Meskipun telah mengabulkan permohonan untuk membatalkan Hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK selanjutnya, PTUN enggan mengabulkan permohonan Hakim Anwar untuk dikembalikan jabatannya sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028.
“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara sebesar Rp369.000 (tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah)” ujarnya.
Meskipun PTUN telah memutuskan amar tersebut, putusan tersebut masih belum inkrah dikarenakan saat ini MK masih bisa melakukan banding terhadap putusan tersebut.
Sebelumnya, Hakim Anwar mengajukan gugatan terhadap Ketua MK, Suhartoyo ke PTUN pada 24 November 2023 lalu dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT
Dalam gugatannya, Hakim Anwar meminta pengangkatan Hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK dibatalkan. Hakim Anwar juga mengajukan permintaan untuk dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK.
(fik/ain)