Logo Bloomberg Technoz

PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, Batalkan SK Ketua MK Suhartoyo

Muhammad Fikri
13 August 2024 21:31

Anwar Usman (Bloomberg Technoz/Pramesti Regita Cindy)
Anwar Usman (Bloomberg Technoz/Pramesti Regita Cindy)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terhadap ketua MK, Suhartoyo.

Putusan tersebut mengakibatkan Hakim Suhartoyo batal untuk menjabat sebagai Ketua MK periode 2023-2028.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian” dikutip dari Surat Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

PTUN Jakarta juga meminta kepada MK untuk melakukan pencabutan putusan MK Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 mengenai pengangkatan Hakim Suhartoyo sebagai ketua Mahkamah Konstitusi.

“Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028” dikutip dari amar putusan tersebut.