Harli mengatakan bahwa saat ini Kejagung menetapkan 23 orang tersangka pada kasus tersebut, termasuk tersangka yang diduga melakukan perintangan penyidikan atau melakukan tindakan obstruction of justice.
“Sehingga sampai saat ini dalam perkara Timah sudah ada 23 tersangka, termasuk obstruction of justice yang sudah disidangkan di Pangkal Pinang,” kata dia.
Kejagung juga melakukan penahanan terhadap SPT selama 20 hari ke depan sesuai dengan pasal dan hukum yang berlaku.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka maka saudara SPT diperiksa sebagai tersangka dan sesuai dengan hukum acara, pada pasal 21 KUHAP berdasarkan alasan-alasan objektif dan alasan-alasan subjektif terkait dengan penanganan perkara ini. Maka, saudara atau tersangka SPT dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung” ucap Harli.
Berikut daftar tersangka pada kasus korupsi Timah:
1. Amir Syahbana (AS) selaku Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2018-2021
2. Rusbani (BN) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 5 Maret sampai 31 Desember 2019
3. Sutanto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-2019.
4. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT [Rabu depan]
5. Tamron (TN) alias Aon selaku Beneficiary Owner CV Venus Inti Perkasa (VIP)
6. Achmad Albani (AA) sebagai Manajer Operasional Tambang dari CV VIP
7. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah Tbk. periode 2016–2021
8. Emil Erminda (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk. periode 2017–2018
9. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
10. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa (SIP)
11. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP
12. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)
13. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku Eks Komisaris CV VIP
14. Rosalina (RL) selaku General Manager PT Tinindo Internusa (TIN)
15. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT)
16. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
17. Toni Tamsil (TT) dari pihak swasta
18. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
19. Bambang Gatot Ariyono (BGA) selaku Dirjen Minerba ESDM 2015-2020
20. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
21. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
22. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk.
23. Supianto (SPT) Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
(red/ain)