Logo Bloomberg Technoz

Ada Tersangka Baru, Daftar 23 Tersangka Korupsi Timah Rp300 T

Muhammad Fikri
13 August 2024 20:00

Tim Penyidik Jam Pidsus menetapkan 1 orang tersangka baru korupsi Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015 s.d. 2022. (Dok. Kejagung)
Tim Penyidik Jam Pidsus menetapkan 1 orang tersangka baru korupsi Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015 s.d. 2022. (Dok. Kejagung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015-2022. 

Kejagung menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp300 triliun.

Tersangka baru yakni Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Januari-Juni 2020, Supianto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa saat tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyidik menemukan sejumlah bukti yang dapat menetapkan SPT sebagai tersangka pada kasus tersebut.

“Pemeriksaan terhadap ketiga orang saksi oleh penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait soal keterlibatan saudara SPT dalam perkara ini sehingga telah dilakukan perkara maka penyidik berketetapan menetapkan SPT sebagai tersangka,” kata Harli kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Selasa (13/8/2024)