Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung resmi melimpahkan berkas tersangka korupsi komoditas PT Timah atas nama Helena Lim. Crazy Rich asal PIK itu akan menyusul Harvey Moeis yang lebih dulu dilimpahkan dan akan menghadapi sidang besok.
Helena Lim dilimpahkan bersama dua tersangka lainnya atas nama Reza Andriansyah dan Suparta.
"Helena dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (13/8/2024).
Sementara itu, terdakwa Reza Andriansyah didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketiga Terdakwa," lanjut Harli.
Diberitakan sebelumnya, Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, pada Rabu (14/8/2024).
Dia akan menjadi terdakwa keempat dari kasus dugaan korupsi tata kelola niaga pada wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022 yang menjalani persidangan.
“Kami sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima penetapan hari persidangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (9/8/2024).
Penetapan jadwal tersebut tertuang pada surat nomor 70 tahun 2024 yang merupakan penetapan sidang perdana untuk tersangka Harvey Moeis. Tim jaksa penuntut umum pun sedang melakukan persiapan mulai dari kelengkapan berkas perkara hingga barang bukti yang akan dibawa dalam persidangan perdana tersebut.
(ain)