Logo Bloomberg Technoz

Berkas Dilimpahkan, Helena Lim Susul Harvey Moeis ke Meja Hijau

Redaksi
13 August 2024 18:20

Pemeriksaan kesehatan Helena Lim. (Dok. Kejaksaan Agung)
Pemeriksaan kesehatan Helena Lim. (Dok. Kejaksaan Agung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung resmi melimpahkan berkas tersangka korupsi komoditas PT Timah atas nama Helena Lim. Crazy Rich asal PIK itu akan menyusul Harvey Moeis yang lebih dulu dilimpahkan dan akan menghadapi sidang besok.

Helena Lim dilimpahkan bersama dua tersangka lainnya atas nama Reza Andriansyah dan Suparta. 

"Helena dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (13/8/2024).

Sementara itu, terdakwa Reza Andriansyah didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketiga Terdakwa," lanjut Harli.