Alasan Ditjen Pajak Bisa Tindak Tegas Penipuan Informasi Keuangan
Azura Yumna Ramadani Purnama
13 August 2024 17:04
Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) Suryo Utomo menjelaskan tujuan pemerintah memiliki wewenang membuka rekening perbankan wajib pajak.
Sebagai informasi, Kemenkeu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Beleid ini mengatur due diligence yang harus dilakukan oleh perbankan atau lembaga keuangan sebelum membuka rekening, serta mengatur anti penghindaran informasi keuangan.
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo mengatakan pada pasal 30A beleid tersebut terdapat pasal yang mengatur wewenang DJP apabila terdapat praktik penipuan atas informasi keuangan yang disampaikan.
“Jadi apabila ada kesepakatan yang dilakukan untuk menghindarkan data dan informasi yang dipertukarkan kita berhak untuk valuasi seperti apa seharusnya kejadian data yang harusnya dipertukarkan,” kata Suryo saat konferensi pers APBNKita, Selasa (13/8/2024).
Suryo menegaskan, pasal tersebut bertujuan untuk meningkatkan validitas data perpajakan yang dipertukarkan baik dalam negeri maupun ke luar negeri.