Saat penjualan mobil di tingkat wholesales melemah, penjualan di tingkat ritel atau dari dealer ke konsumen pada Juli 2024 justru menunjukkan gejala penguatan.
Di tingkat ritel, penjualan mobil pada Juli 2024 mencapai 75.609 unit, 7,6% secara mtm dari realisasi sebanyak 70.289 unit bulan sebelumnya. Bagaimanapun, secara yoy, penjualan ritel pada bulan tersebut masih tetap melemah 1% dari capaian 76.358 pada Juli 2023.
Secara kumulatif, penjualan mobil di tingkat ritel pada Januari—Juli 2024 adalah 508.050 unit, terperosok 12,2% dari torehan sebanyak 578.891 periode yang sama tahun lalu.
Belum lama ini, pemerintah berwacana akan menghidupkan kembali kebijakan pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan roda empat, guna mendorong angka penjulan mobil, yang kerap digunakan sebagai indikator daya beli masyarakat Indonesia.
Namun, akademisi dan pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu menilai wacana PPnBM DTP tersebut belum tentu dapat mendongkrak daya beli masyarakat untuk membeli produk otomotif, khususnya kendaraan roda empat.
Dia menjelaskan daya beli masyarakat, khususnya kelas menengah, masih stagnan. Berbanding terbalik, harga mobil makin naik seirama dengan tren penguatan nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) serta suku bunga Bank Indonesia (BI).
"Jadi penerapan [bebas] PPnBM belum tentu secara langsung mendongkrak daya beli masyarakat untuk lini otomotif, terutama saat daya beli kelas menengah stagnan dan harga mobil naik akibat kenaikan nilai tukar dolar AS serta suku bunga BI," ujar Yannes.
Yannes menggarisbawahi penerapan PPnBM tetap bisa berperan penting ke sejumlah aspek. Secara ekonomis, PPnBM dapat menjadi sumber pendapatan negara yang signifikan untuk membantu mengendalikan impor kendaraan.
Secara lingkungan, PPnBM menurut Yannes juga mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan dan transportasi umum.
Adapun, secara sosial, PPnBM dianggap sebagai pajak yang lebih adil karena dikenakan pada barang-barang mewah yang umumnya dikonsumsi oleh kalangan menengah ke atas. Namun, PPnBM kata Yannes juga menuai kritik karena dapat menghambat pertumbuhan industri otomotif negara-negara prinsipal yang ada di Indonesia.
"PPnBM memang dapat menjadi sumber pendapatan negara dan mengendalikan impor, tetapi juga bisa mengerek harga mobil, sehingga memberatkan konsumen middle income class Indonesia yang menjadi pasar terbesar mobil-mobil murah Jepang," jelasnya.
Untuk diketahui, kebijakan insentif PPnBM tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Adapun, untuk kebijakan PPnBM DTP sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 5/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
Aturan tersebut berisi desain insentif PPnBM baru dengan fokus pada dua segmen mobil baru yang memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 80%, yaitu mobil baru yang dikategorikan sebagai Kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) atau low cost green car (LCGC), dan mobil baru bermesin sampai dengan 1.500 cc dengan harga on the road Rp200 juta hingga Rp250 juta.
Penjualan Mobil Wholesales 2024 (unit) :
- Januari : 69.758
- Februari : 70.772
- Maret : 74.780
- April : 48.762
- Mei : 71.381
- Juni : 74.623
- Juli : 74.160
- Kumulatif Januari—Juli 2024 : 484.236
Penjualan Mobil Ritel 2024 (unit) :
- Januari : 78.437
- Februari : 70.420
- Maret : 82.160
- April : 58.890
- Mei : 72.245
- Juni : 70.289
- Juli : 75.609
- Kumulatif Januari—Juli 2024 : 508.050
(wdh)