Logo Bloomberg Technoz

Namun, untuk dapat menggunakan norma itu, Suryo menegaskan bahwa WP terkait harus menyampaikan pemberitahuan paling tidak saat menyampaikan SPT pada Maret 2025.

Oleh sebab itu, Suryo mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengupayakan sosialisasi pengenaan skema pada 2025 normal bagi WP OP UMKM yang sebelumnya menggunakan tarif PPh Final 0,5%.

“Jadi kami akan tetap menjalankan sosialisasi dan edukasi sampai ke kantor kami terbawah, dan juga kami track dari pusat,” ucapnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, pemerintah mengenakan tarif PPh hanya 0,5% bagi UMKM dengan penghasilan tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Insentif ini merupakan jawaban dari PP nomor 46 Tahun 2013 yang mengatur, wajib pajak yang memperoleh penghasilan tidak lebih dari Rp4,8 miliar harus membayar PPh final 1%.

Dengan demikian, untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya dapat menggunakan norma penghitungan sebelumnya, atau menggunakan tarif normal dan menyelenggarakan pembukuan jika omzet di atas Rp 4,8 miliar.

(azr/lav)

No more pages