Logo Bloomberg Technoz

Tarif Pajak UMKM 0,5% Berakhir 2024, Skema Normal Segera Berlaku

Azura Yumna Ramadani Purnama
13 August 2024 16:20

BRI berangkatkan UMKM Kopi Bandung ‘Gravfarm’ Ikuti Expo di Amerika Serikat. (Dok. BRI)
BRI berangkatkan UMKM Kopi Bandung ‘Gravfarm’ Ikuti Expo di Amerika Serikat. (Dok. BRI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) menjelaskan bahwa tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro (PPh WP OP UMKM) sebesar 0,5% akan berakhir pada tahun ini, tepatnya pada tahun ketujuh pelaksanaannya.

Dengan begitu, Ditjen Pajak mulai gencar mensosialisasikan penggunaan skema normal bagi WP OP UMKM, yakni PPh Final 1%, setelah selama tujuh tahun sebelumnya menggunakan skema PPh Final sebesar 0,5%.

“WP OP UMKM yang di tahun ketujuh harus naik kelas menjadi WP yang tidak lagi menggunakan PPH final. Itu PP [Peraturan Pemerintah] Nomor 55 2022 aturan pelaksanaan UU HPP [Harmonisasi Peraturan Perpajakan], tapi sejatinya untuk pengenaan tarif 0,5% di PP 23/2018,” ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBNKita, Selasa (13/8/2024).

“Normal seperti halnya kita berhitung untung dan rugi berapa, dijual dan berapa biaya atas barang yang dijualnya,” kata Suryo.

Skema selanjutnya adalah norma perhitungan, yakni persentase tertentu dikalikan omzet untuk menentukan berapa penghasilan kena pajak dari WP yang bersangkutan sebelum dikalikan tarif nomal.