Dirinya menegaskan, fenomena ini terjadi akibat kelebihan kapasitas dan suplai industri keramik China, yang kehilangan pasar ekspor utama mereka seperti Amerika Serikat (AS), Meksiko, Uni Eropa (UE), dan Timur Tengah, setelah negara-negara tersebut menerapkan BMAD tinggi di kisaran 100%—400% terhadap produk dari China.
"Keberhasilan dan keberanian dari negara-negara tersebut, yang harus kita tiru," tegas Edy.
Suplai Gas
Pada saat yang sama, Edy juga menyoroti masalah gangguan suplai gas dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN yang menurutnya telah berlangsung lama, sehingga kian memperparah kondisi industri keramik dalam negeri.
Terlebih, industri penerima harga gas bumi tertentu (HGBT) senilai US$6/MMBtu menurutnya dipaksa untuk membatasi pemakaian gas 60%—70% setiap bulannya, dan selebihnya harus membayar gas dengan harga sangat mahal di US$13,85/mmbtu.
"Sudah jatuh tertimpa tangga lagi, barusan anggota Asaki menerima surat pemberitahuan dari PGN bahwa mulai pertengahan Agustus ini hanya diperbolehkan memanfaatkan alokasi gas 50%—55% dan selebihnya dikenai surcharge US$13,85/mmbtu," tekannya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan proses penetapan BMAD untuk produk keramik telah selesai dan akan segera disampaikan ke Kementerian Keuangan.
Zulhas mengungkapkan bahwa rata-rata bea masuk antidumping yang akan dikenakan berkisar antara 45% hingga 50%.
"[BMAD] keramik, kami sudah dapat, sudah selesai, KADI [Komite Anti Dumping Indonesia] sudah disampaikan ke saya, lagi saya pelajari, benar-benar sudah selesai. Saya akan kirimkan hasilnya ada BMAD yang rata-rata kira-kira itu 45% sampai 50," jelas Zulhas dalam paparannya ditemui di tempat Penimbunan dan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024).
Selain BMAD yang diterapkan oleh KADI, produk keramik juga dikenakan tarif safeguard atau bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) yang telah lebih dahulu diberlakukan, di mana besarannya mencapai sebesar 13%.
"Jadi ada BMTP yang dihitung oleh KPPI [Komite Perlindungan Perdagangan Indonesia], yang output-nya itu adalah BMTP 13%," tuturnya.
Adapun, produk-produk lain yang sedang dihitung untuk dikenakan BMAD meliputi tujuh produk yakni tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, alas kaki, elektronik, kosmetik, dan lainnya. "Namun, yang sudah selesai kemarin [baru] keramik, yang lain masih dihitung," kata Zulhas.
(prc/wdh)