Dalam kasus ini, Arief mengklaim, penyidik telah memeriksa dua ahli pidana dan bahasa; 17 saksi dari internal BPOM; 8 saksi dari swasta; 1 saksi dari KPK; dan 2 saksi dari perbankan. Dalam prosesnya, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang senilai Rp1,3 miliar; dan 65 dokumen.
Penyidik mengenakan pasal 12 huruf (e) dan atau pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
BPOM pun telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada Sukriadi yaitu mutasi dari Kepala Balai Besar POM Bandung menjadi pelaksana (plt) Balai Besar POM Tarakan.
(red/frg)
No more pages