Logo Bloomberg Technoz

Tak Hanya Korupsi, Polri Sebut Ada Upaya Penggulingan Kepala BPOM

Redaksi
13 August 2024 14:30

Bareskrim Polri (Instagram)
Bareskrim Polri (Instagram)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian atau Bareskrim Polri menetapkan eks Kepala Balai Besar POM Bandung, Sukriadi Darma sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi senilai Rp Rp3,49 miliar. Dalam pemeriksaan, beberapa uang korupsi diduga akan digunakan untuk menggulingkan Kepala BPOM 2016-2023, Penny Kusumastuti Lukito.

"Tindak pidana pemerasan dan gratifikasi dilakukan tersangka SD dalam kurun waktu 2021-2023," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Komisaris Besar Arief Adiharsa dikutip dari laman Humas Polri, Selasa (13/8/2024).

Menurut dia, Sukriadi secara berulang memeras Direktur PT AOBI berinisial FK. Penyidik menerima informasi dan bukti, FK pertama kali mengirimkan uang senilai Rp967 juta kepada Sukriadi melalui rekening atas nama orang lain berinisial DK.

Sukriadi kemudian sempat meminta FK mengirimkan uang yang dikabarkan mencapai Rp1,17 miliar ke rekening pribadinya. Selain itu, Sukriadi juga menerima uang dalam bentuk tunai senilai Rp350 juta. Tiga pemberian uang ini ditujukan untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.

Satu transaksi lagi senilai Rp1 miliar, kata Arief, diberikan FK kepada Sukriadi untuk biaya menggulingkan Penny dari jabatannya.