Logo Bloomberg Technoz

TKDN Direlaksasi, Proyek PLTS Tetap Boleh Impor Sampai Juni 2025

Wike Dita Herlinda
13 August 2024 14:20

Ilustrasi panel surya. (Dok. Bloomberg)
Ilustrasi panel surya. (Dok. Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan relaksasi tenggat penerapan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), dengan memperpanjang batas waktu impor bahan baku sampai dengan 30 Juni 2025.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan relaksasi tersebut diberikan, dengan catatan PLTS yang bersangkutan harus sudah beroperasi maksimal 30 Juni 2026.

Ketentuan relaksasi tersebut termaktub di dalam Pasal 19 Peraturan Menteri ESDM No. 11/2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Menurut Eniya, relaksasi tenggat TKDN sebesar 40% untuk PLTS tersebut perlu dilakukan untuk mempercepat pembangunan PLTS di Tanah Air, yang berbanding lurus dengan makin banyaknya pabrik yang berinvestasi ke pembuatan modul surya.

“Kita sudah memperhatikan bahwa pabrik dalam negeri sudah berupaya sedemikian rupa. Ini hasil evaluasi kami dengan melakukan beberapa kunjungan ke beberapa produsen modul PLTS. Dengan demikian, kami berkesimpulan menetapkan tanggal atau batas waktu di Pasal 19 bahwa semua proyek untuk PLTS yang perjanjian jual belinya itu ditandatangani paling lambat 31 Desember 2024 [berhak mendapatkan relaksasi]," ujarnya melalui pernyataan resmi kementerian, Selasa (13/8/2024).

Pembangkit Listrik Tenaga Surya(PLTS) Terapung Cirata di Purwakarta, Kamis (9/11/2023). (Rosa Panggabean/Bloomberg)