Logo Bloomberg Technoz

Tak Taat Aturan DHE, Kemenkeu Blokir Kegiatan 69 Perusahaan

Azura Yumna Ramadani Purnama
13 August 2024 13:10

Dirjen Bea dan Cukai, Askolani saat konfrensi pers di kawasan Soewarna Bussiness Park, Senin (29/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Dirjen Bea dan Cukai, Askolani saat konfrensi pers di kawasan Soewarna Bussiness Park, Senin (29/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian membekukan kegiatan usaha 69 perusahaan karena belum memenuhi kewajiban terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE). Ini merupakan langkah tegas yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan bersama dengan Bank Indonesia (BI) untuk memperkuat cadangan devisa Indonesia. 

"Masih ada 69 perusahaan belum memenuhi kewajiban DHE-nya, sehingga sampai dengan saat ini kita masih blokir kegiatan usahanya dan ini tentunya konsisten kita lakukan koordinasi dengan BI (Bank Indonesia) mengimplementasikan," kata Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani, dalam paparan APBN Kita, Selasa (13/8/2024). 

Askolani sebelumnya menjelaskan, bahwa saat ini ada 111 eksportir mendapat catatan dari BI sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam dan PP Nomor 22 tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) pada Instrumen Moneter dan Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia.

Pada kesempatan tersebut, Akolani menyampaikan ada 43 sudah melakukan kewajibannya sesuai dengan PP tersebut.