Logo Bloomberg Technoz

Eddy Sindoro pun sudah pernah menjalani hukuman penjara pada kasus korupsi. Dia menerima vonis penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara pada 6 Maret 2019. Dia terbukti menyuap mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eddy Nasution sebesar Rp150 juta dan US$50 ribu. 

Tujuan pemberian uang itu adalah agar Edy Nasution mengurus dua perkara yaitu pertama menunda proses pelaksanaan aanmaning; pemanggilan pihak tereksekusi melaksanakan hasil putusan perkara secara sukarela terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) -- dalam perkara PT MTP melawan PT Kwang Yang Motor Co.Ltd (KYMCO) pada 2013-2015.

Pada perkara kedua, Edy Nasution terbukti menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun telah lewat batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang sehingga mendapat imbalan 50 ribu dolar AS. Dalam persidangan terungkap bahwa Eddy Sindoro pernah bertemu dengan Nurhadi menanyakan kenapa berkas perkara belum dikirimkan dan Nurhadi sempat menelepon Edy Nasution untuk mempercepat pengiriman berkas perkara PK.

(fik/frg)

No more pages