KPK Periksa Eks Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro di TPPU Nurhadi
Muhammad Fikri
13 August 2024 12:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dan memeriksa mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group, Eddy Sindoro sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Berdasarkan catatan, penyidik KPK sebenarnya sudah memeriksa Eddy Sindoro di kasus yang sama pada 15 Januari 2024.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama ES, Swasta," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (13/8/2024).
KPK memang tengah mengusut dugaan TPPU untuk mengembalikan kerugian negara yang muncul dari tingkat pidana suap dan gratifikasi Nurhadi. Berdasarkan persidangan pada kasus tipikor, Nurhadi tercatat menerima suap sebesar Rp45.726.955.000 dari sejumlah pengusaha yang berperkara di Mahkamah Agung, pada 2015-2016.
Saat menjadi Sekretaris MA, Nurhadi juga dinilai terbukti menerima gratifikasi senilai Rp37,2 miliar dari sejumlah orang berperkara pada periode 2014-2017. Dalam kasus tersebut, Nurhadi juga telah menerima pidana penjara selama enam tahun.
Akan tetapi, saat inkrah, Nurhadi dinilai hanya menerima suap Rp35,7 miliar dan gratifikasi Rp13,7 miliar.