KPK Periksa Tersangka KTP Elektronik Miryam S Haryani
Muhammad Fikri
13 August 2024 11:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dan memeriksa mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2009-2014, Miryam S Haryani. Mantan kader Partai Hanura ini adalah tersangka kasus mega korupsi proyek KTP Elektronik (e-KTP).
“Saudari MSH hari ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK dalam rangka memberikan keterangan untuk perkara dugaan TPK Pengadaan Paket Penerapan KTP Elektronik tahun 2011-2013” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).
Sebelumnya, menurut Tessa, penyidik menjadwalkan pemeriksaan Miryam pada Jumat (9/8/2024). Akan tetapi, mantan anggota Komisi II DPR tersebut mengajukan permintaan penjadwalan ulang melalui kuasa hukum.
“Melakukan penjadwalan ulang. Dimana sudah disampaikan oleh Penasihat hukum yang bersangkutan Bersedia hadir Besok hari Selasa,” kata Tessa.
Menurut informasi yang dihimpun, KPK diduga akan melakukan penahanan kembali terhadap MSH. Namun, sampai berita ini diturunkan, KPK belum menjelaskan materi penahanan yang akan dilakukan terhadap MSH.