"Saudara Ahmad Rafif Raya akan bersikap kooperatif terhadap seluruh proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana kegiatan penawaran investasi, pengimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dimaksud," tulis surat itu.
Gagal Bayar
Ahmad Rafif sebelumnya disebut tak mampu melanjutkan pembayaran ganti rugi kepada para investor.
Ganti rugi tersebut sebelumnya menjadi janji Ahmad Rafif Raya usai mengalami gagal bayar hingga puluhan miliar kepada para investor yang menjadi kliennya, berdasarkan sumber Bloomberg Technoz yang mengetahui masalah ini.
Pada Juni 2024, dari sejumlah uang yang tersisa, Ahmad Rafif Raya mampu memutarnya kembali ke saham menggunakan fasilitas margin hingga cuan Rp500 juta.
Dari keuntungan itu, Ahmad Rafif membayar ganti rugi secara merata sejumlah Rp300 juta kepada para investor secara merata pada Juli 2024. Sisa sekitar Rp200 juta disebutkan Ahmad Rafif Raya untuk operasional.
Namun, pada Juli kemarin, Ahmad Rafif kembali rugi Rp500 juta. Uang operasional yang tersisa juga menjadi Rp180 juta.
"Masih ada modal Rp180 juta yang dibagi pada 10 Agustus," ujar sumber tersebut belum lama ini. "Nah, dana yang akan dikelola untuk pembayaran Agustus sudah nihil. Kewajibannya membayar utang setiap bulan sudah tidak bisa lagi [dilakukan] mulai bulan depan."
Bloomberg Technoz telah mencoba menghubungi Ahmad Rafif termasuk pengacaranya dan Bareskrim Polri terkait kabar ini. Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak tersebut belum memberikan respons.
(ibn/dhf)