Logo Bloomberg Technoz

Polri Dikabarkan Panggil Ahmad Rafif Terkait Kasus Gagal Bayar

Sultan Ibnu Affan
13 August 2024 10:31

Modus & Kronologi Kasus Ahmad Rafif Hingga Gagal Kelola Rp96 M (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)
Modus & Kronologi Kasus Ahmad Rafif Hingga Gagal Kelola Rp96 M (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Influencer saham Ahmad Rafif Raya diduga telah dilaporkan ke pihak kepolisian imbas kasus gagal bayar investasi saham kepada sejumlah kliennya senilai puluhan milar.

Dugaan tersebut muncul berdasarkan adanya surat pemberitahuan yang dibuat oleh tim kuasa hukum Ahmad Rafif pada 9 Agustus 2024 kepada para investor, seperti yang dilihat oleh Bloomberg Technoz.

Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum Ahmad Rafif menyampaikan bahwa per tanggal 8 Agustus, Rafif telah memberikan kuasa kepada tim yang beranggotakan empat orang, bernama Arfan, Ahmad Fachri Faqi, Muhammad Bimaslama Saleh, dan M. Ilham Prawira.

Itu ditujukan sehubungan dengan adanya proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana penipuan pasar modal terkait penawaran investasi dan pengelolaan portofolio efek oleh PT Waktunya Beli Saham, yang juga milik Rafif.

Dalam surat tersebut, Rafif juga telah menerima panggilan dari pihak Bareskrim Polri dengan nomor Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/790/vVII/RES.1.11./2024/Dittipideksus tanggal 18 Juli 2024. jo, Surat Bareskrim POLRI Nomor: B/2566/VII/Res.1.11/2024/Dittipideksus tanggal 31 Juli 2024 Perihal Undangan Wawancara Klarifikasi Perkara.