Tak berselang lama, KPK kemudian memasukkan nama Ali Fikri bersama sembilan jaksa lain untuk dikembalikan ke kejaksaan agung.
Harli juga mengklaim, bahwa korps Adhyaksa tersebut masih belum menyiapkan nama-nama pengganti 10 jaksa yang telah dipanggil kembali dari KPK. Dia beralasan bahwa kejaksaan tak mengetahui secara detil soal kriteria jaksa yang dibutuhkan oleh KPK.
Kejagung juga masih menunggu keputusan dari lembaga antirasuah tersebut untuk menyerahkan syarat-syarat terkait 10 jaksa pengganti yang akan menjadi perbantuan di lembaga penegak hukum tersebut. Syarat-syarat tersebut meliputi terkait dengan pangkat serta pengalaman dari para jaksa pengganti tersebut.
“Terkait apakah akan ada penggantian terhadap 10 nama itu, kita menunggu dari KPK seperti apa permintaannya. Apakah misalnya ada syarat-syarat yang disyaratkan, misalnya Terkait soal kepangkatan, pengalaman. Tentu ini akan kami perhatikan,” ujar dia.
(fik/frg)