“Jadi penyidik dalam menangani perkara tentu menganalisis melihat tentu bagaimana urgensi nya terkait pemanggilan seseorang itu adalah bagian dari kebutuhan penyidikan.”
Sebelumnya, Harli mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui terkait dengan kabar surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang memungkinkan pemanggilan terhadap Menko Airlangga. Dia mengatakan baru mengetahui informasi tersebut melalui media massa yang ramai perbincangkan hal tersebut.
“Itu juga baru kami dengar dari media, kami belum mendapatkan informasi itu,” kata Harli.
Penyidikan Kejagung pada kasus izin ekspor minyak kembali mencuat usai Airlangga Hartarto mundur dari jabatannya sebagai ketua umum Partai Golkar, Sabtu lalu (10/8). Dilansir dari berbagai sumber, keputusan Airlangga tersebut merupakan pengembangan kasus korupsi yang menjerat orang dekatnya, Lin Che Wei yang saat itu menjabat sebagai Tim Asistensi Kemenko Perekonomian.
Berdasarkan kabar yang Airlangga awalnya hendak diperiksa pada hari ini, Selasa (13/8/2024). Akan tetapi, agenda pemeriksaan ditunda karena sejumlah menteri kabinet Indonesia maju tengah berada di kawasan Ibu Kota Negara Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
(fik/frg)