"Laporan pengaduan etik (ke pimpinan KPK) banyak sekali bukan hanya dari Pak Endar. Kasus bocornya dokumen di ESDM belum ditangani karena Dewas masih fokus kasus pemberhentian Endar," lanjut Haris.
Sebelumnya, dalam dua pekan terakhir, Dewas KPK telah menerima dua laporan yang diarahkan kepada pimpinan lembaga antirasuah itu. Laporan pertama yakni terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK dalam pencopotan Endar dari jabatan Dirlidik KPK.
Terhadap laporan pertama, Dewas KPK telah melakukan pemeriksaan kepada pimpinan KPK pada Rabu (12/4/2023). Namun untuk laporan kedua, Dewas KPK belum merencanakan jadwal pemeriksaan.
Dalam laporan pertama, Endar melayangkan ke Dewas KPK pada Selasa (4/3/2023). Ia melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya dengan tuduhan menyalahgunakan wewenang.
KPK mencopot Endar dari jabatannya pada 1 April 2023 melalui keputusan sekretaris jenderal. Pencopotan itu dilakukan setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengirimkan surat yang isinya memperpanjang penugasan Endar di KPK. Surat tersebut dilayangkan oleh Sigit pada 29 Maret 2023 yakni 2 hari sebelum KPK resmi mencopot Endar.
Laporan kedua mengenai dugaan pembocoran dokumen penyelidikan di kasus korupsi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM.
Pada mulanya dokumen tersebut diduga berupa dokumen penyelidikan kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian ESDM yakni kasus manipulasi tunjangan kinerja (tukin) karena sedang ditangani oleh KPK.
Dokumen itu ditemukan oleh KPK pada saat tim penyidik menggeledah kantor Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM M. Idris Froyote Sihite pada Senin (27/3/2023) lalu.
Oknum yang diduga Idris mengaku disebut di dalam berkas tersebut. “Ya saya disebut di sini,” ujar seorang yang diduga Idris dalam video yang tersebar di platform media sosial Twitter.
Menurutnya, berkas itu ia dapatkan dari Menteri ESDM Arifin Tasrif. Arifin disebut mendapatkan berkas itu dari Firli Bahuri.
“Itu dari pak menteri dapatnya. (Pak Menteri) dapat dari Firli,” lanjut percakapan rekaman itu.
Atas hal ini kemudian Endar juga telah melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Selasa (11/4/2023) lalu. Menurut Endar, dokumen tersebut semestinya bersifat rahasia dan tidak boleh dipublikasikan. Apalagi jika diberikan kepada pihak yang terkait dengan perkara.
(ibn/ezr)