Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar buka suara soal kabar telah terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Berdasarkan informasi yang beredar, ketua umum Partai Golkar ini diduga terlibat dalam kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya periode 2021-2022 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Kami belum mendapatkan informasi itu [dari penyidik Jampidsus],” kata Harli kepada wartawan, Senin (12/8/2024).
Dia mengklaim belum mengetahui keputusan penyidik yang telah membuka atau mengusut tersangka baru dalam kasus izin ekspor CPO tersebut.
Menurut dia, kejaksaan telah menuntaskan perkara atas beberapa nama tersangka dalam kasus korupsi tersebut hingga inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap. Korps Adhyaksa tersebut pun kemudian mengembangkan kasus ini dengan menetapkan tersangka korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
“Iya sebagian kan sudah inkracht terhadap pelaku, yang sekarang kan ditangani terkait korporasi,” ucap Harli.
Meski pun benar soal tersangka baru, kata dia, keputusan atau pengembangan penyidik kasus korupsi diklaim murni penegakan hukum. Kejaksaan membantah cawe-cawe dalam dinamika politik nasional, termasuk tuduhan menjadi pemicu mundurnya Airlangga dari kursi ketua umum Partai Golkar jelang pendaftaran calon peserta Pilkada Serentak 2024.
“Penanganan perkara yang kami lakukan itu tidak didasarkan pada politisasi hukum, tidak didasarkan pada politisasi hukum. Tetapi didasarkan pada bukti dan fakta hukum.” kata Harli.
“Kedua, bahwa penanganan perkara juga yang kami lakukan tidak didasarkan pada tekanan atau pengaruh politik. Tidak didasarkan pada tekanan atau pengaruh politik, tetapi murni dilakukan sebagai penegakan hukum.”
Harli hanya membenarkan penyidik pernah memeriksa Airlangga dalam kasus tersebut sebagai saksi. Itu pun, kata dia, karena Airlangga dianggap mampu memberikan sejumlah informasi yang membantu penyidik mengungkap peran sejumlah tersangka saat itu.
Airlangga memang sudah pernah dipanggil sebagai saksi pada kasus tersebut pada 24 Juli 2023 lalu. Dilansir dari berbagai sumber, pemeriksaan tersebut berjalan selama 12 jam di Kantor Kejaksaan Agung. Berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA), kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi tersebut mencapai senilai Rp6,47 triliun.
(fik/frg)