Kata Kejaksaan Agung Soal Isu Sprindik Korupsi CPO Airlangga
Muhammad Fikri
13 August 2024 06:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar buka suara soal kabar telah terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Berdasarkan informasi yang beredar, ketua umum Partai Golkar ini diduga terlibat dalam kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya periode 2021-2022 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Kami belum mendapatkan informasi itu [dari penyidik Jampidsus],” kata Harli kepada wartawan, Senin (12/8/2024).
Dia mengklaim belum mengetahui keputusan penyidik yang telah membuka atau mengusut tersangka baru dalam kasus izin ekspor CPO tersebut.
Menurut dia, kejaksaan telah menuntaskan perkara atas beberapa nama tersangka dalam kasus korupsi tersebut hingga inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap. Korps Adhyaksa tersebut pun kemudian mengembangkan kasus ini dengan menetapkan tersangka korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
“Iya sebagian kan sudah inkracht terhadap pelaku, yang sekarang kan ditangani terkait korporasi,” ucap Harli.