Sementara anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan bahwa pemeriksaan Firli dkk kemarin hanya soal laporan terkait dengan pencopotan Endar.
“Ya (hanya klarifikasi soal pencopotan Endar),” kata Haris saat dikonfirmasi, Kamis (13/4/2023).
Firli Bahuri sejak menduduki pucuk pimpinan KPK memang cukup kontroversi. Berikut deretan dugaan pelanggaran etik yang mengemuka terkait ketua KPK Firli Bahuri.
1. Proyek SMS Blast
Pada Maret 2022, KPK diketahui membuat tender proyek senilai Rp 1,2 miliar hanya untuk pengadaan program SMS Blasting yakni penyampaian pesan kepada masyarakat soal edukasi anti korupsi. Proyek tersebut dimenangkan oleh PT Elpia Internusa Sistematika.
Berkaitan dengan hal itu, beberapa pihak melakukan protes lantaran pesan tersebut dianggap tidak mengandung unsur edukasi antikorupsi yakni hanya berbunyi "Manusia sempurna, bukanlah manusia yang tidak pernah berbuat salah, tetapi manusia yang selalu belajar dari kesalahan. Ketua KPK RI."
Atas dasar hal itu, kelompok organisasi yang bernama Indonesia Memanggil (IM57+) Institute melaporkan hal itu kepada Dewas KPK pada (11/3/2022). Terlapor adalah Ketua KPK Firli Bahuri.
Dalam laporan itu, Firli diduga melanggar nilai dasar integritas sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, ayat (1) huruf o, dan ayat (2) huruf i Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
2. Naik Helikopter
Pada 2020, kelompok Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga melaporkan Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli lantaran naik helikopter mewah saat melakukan kunjungan ke Sumatera Selatan yakni dari Palembang ke Baturaja pada Juni 2020.
MAKI menyebut Firli menaiki helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja. Firli disebut patut diduga melanggar aturan tentang kode etik pimpinan KPK terkait larangan bergaya hidup mewah.
Pada 24 September 2020, Firli dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis dari Dewas KPK.
3. Mars KPK Buatan Istri
Firli juga sempat dilaporkan ke Dewas KPK oleh Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020 yang diwakili oleh Korneles Materay pada 9 Maret 2022. Ia dilaporkan karena diduga terlibat dalam konflik kepentingan di balik pemberian penghargaan kepada istrinya yakni Ardina Safitri yang membuat mars dan hymne KPK.
Karya istri Firli yang terbit pada Februari 2022 itu juga langsung mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK tentang penetapan lagu mars dan hymne KPK.
Namun setelah menjalani sidang etik, Dewas KPK menyatakan Firli tidak melanggar kode etik terkait pemberian penghargaan kepada istrinya itu.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Firli sebagai terlapor. Dari pemeriksaan itu, terang dia, disimpulkan tidak ada pelanggaran kode etik dan perilaku yang dilakukan Firli.
4. Bertemu Pihak Berperkara
Pada 2019, tepatnya pada saat Firli menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, ia dinyatakan terbukti melakukan dugaan pelanggaran berat yakni bertemu dengan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang sebanyak dua kali.
Padahal pada saat itu KPK tengah melakukan penyelidikan soal dugaan korupsi terkait kepemilikan saham pemerintah daerah NTB dalam PT Newmont pada 2009-2016.
Selain itu ia juga pernah bertemu dengan pimpinan partai politik di sebuah hotel yang berlokasi di Jakarta pada November 2018. Pada saat itu ia sama sekali tidak melaporkan dirinya dengan pimpinan padahal seharusnya wajib lapor.
5. Mencopot Brigjen Endar
Isu ini merupakan polemik terkini yang mengakibatkan Firli dilaporkan ke Dewas. Firli diduga mengabaikan surat Kapolri Listyo Sigit untuk memperpanjang penugasannya Endar di KPK pada 29 Maret.
Surat dari kapolri itu merespons masa tugas Endar yang akan habis pada 31 Maret. Namun, Firli mengabaikan surat itu dan justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK menggantikan Endar.
Pemberhentian ini membuat Endar melaporkan Firli dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa kepada Dewas KPK pada Selasa (4/4/2023) lalu.
6. Bocorkan Dokumen Penyelidikan
Firli Bahuri kembali dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan membocorkan dokumen penyelidikan KPK terhadap izin usaha pertambangan di Kementerian ESDM.
(ibn/ezr)