Logo Bloomberg Technoz

Terbitkan Obligasi, Pemda Tak Wajib Sampaikan Audit LKPD ke OJK

Azura Yumna Ramadani Purnama
12 August 2024 12:50

Ilustrasi Obligasi (Image by Storyset via Freepik)
Ilustrasi Obligasi (Image by Storyset via Freepik)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Daerah (pemda) yang ingin menerbitkan obligasi atau sukuk daerah tidak wajib menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, hal tersebut hanya berlaku saat pemda mengajukan pernyataan pendaftaran kepada OJK. Sebab, pemda perlu menyampaikan LKPD dan Laporan Realisasi Penggunaan Dana (LRPD) obligasi atau sukuk daerah, dan fakta material melalui sistem elektronik OJK.

Hal itu, tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 tahun 2024 tentang tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah.

“Penghapusan ketentuan kewajiban penyampaian LKPD dalam pernyataan pendaftaran,” sebagaimana tertulis dalam penjelasan POJK 10/2024, dikutip Senin (12/8/2024).

Dalam Pasal 12 beleid itu dijelaskan bahwa saat pengajuan dokumen pernyataan pendaftaran, LKPD sudah harus tersedia pada situs web pemda.