Logo Bloomberg Technoz

Respons OJK Soal Ahmad Rafif yang Tak Mampu Bayar Ganti Rugi

Sultan Ibnu Affan
12 August 2024 12:05

Modus & Kronologi Kasus Ahmad Rafif Hingga Gagal Kelola Rp96 M (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)
Modus & Kronologi Kasus Ahmad Rafif Hingga Gagal Kelola Rp96 M (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait informasi ketidakmampuan Ahmad Rafif Raya untuk membayar ganti rugi investor hingga puluhan miliar rupiah.

Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto mengatakan, terkait kasus Ahmad Rafif Raya, pihaknya telah melakukan kordinasi dengan satuan kerja di OJK.

"Sesuai UU P2SK,  satgas melakukan penangangan kegiatan usaha ilegal [seperti kasus Ahmad Rafif Raya] dan melakukan tindakan cepat utk menghentikannya," ujar Hudiyanto kepada Bloomberg Technoz belum lama ini. 

"Untuk tindakan lain seperti pemeriksaan yang bersangkutan, maka anggota terkait yang menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan terkait."

Hudiyanto menambahkan, jika ada informasi atau upaya nasabah yang memberikan update terkait situasinya bisa disampaikan ke OJK dan akan segera diteruskan ke satuan kerja terkait.

Gagal Bayar Ganti Rugi