Jalankan Pemerintahan, Muhammad Yunus Bebas dari Kasus Korupsi
News
12 August 2024 11:20
Arun Devnath - Bloomberg News
Bloomberg, Pemimpin Bangladesh Muhammad Yunus dibebaskan dari kasus korupsi yang diajukan oleh Komisi Anti-Korupsi negara tersebut, hanya beberapa hari setelah ia dilantik untuk menjalankan pemerintahan sementara setelah penggulingan Sheikh Hasina.
Pengadilan khusus di Dhaka membebaskan ekonom pemenang Hadiah Nobel ini bersama dengan 13 orang lainnya, The Daily Star melaporkan pada hari Minggu, mengutip seorang pejabat di komisi anti-korupsi. Jika ia terbukti bersalah melakukan pencucian uang dalam kasus tersebut, Yunus terancam hukuman penjara seumur hidup.
Sehari sebelum ia dilantik sebagai penasihat utama pemerintah sementara dengan kekuasaan perdana menteri, Yunus dibebaskan dalam kasus pelanggaran ketenagakerjaan di mana ia dijatuhi hukuman enam bulan penjara. Para pengacara hak asasi manusia menggambarkan kedua kasus tersebut sebagai kasus yang bermotif politik.
Abdullah-Al-Mamun, seorang pengacara Yunus, tidak menjawab telepon dari Bloomberg News.