Logo Bloomberg Technoz

Namun, pada Juli kemarin, Ahmad Rafif kembali rugi Rp500 juta. Uang operasional yang tersisa juga menjadi Rp180 juta.

"Masih ada modal Rp180 juta yang dibagi pada 10 Agustus," ujar sumber tersebut belum lama ini.

"Nah, dana yang akan dikelola untuk pembayaran Agustus sudah nihil. Kewajibannya membayar utang setiap bulan sudah tidak bisa lagi [dilakukan] mulai bulan depan."

Sejumlah investor juga dikabarkan berencana melaporkan Ahmad Rafif Raya ke pihak kepolisian buntut dari masalah ini.

Janjikan Ganti Rugi

Sebelumnya, beredar surat pernyataan yang diduga dibuat oleh Ahmad Rafif Raya, influencer saham yang disebut gagal mengelola dana investasi hingga Rp71 miliar.

Surat tersebut berisi pernyataan Ahmad Rafif Raya yang menyanggupi penggantian ganti rugi kepada para nasabahnya.

Dalam surat itu, Ahmad Rafif juga mengakui telah melakukan kesalahan dalam pengelolaan investasi saham.

"Saya mengakui telah melakukan kesalahan dalam pengelolaan investasi yang saya jalankan. Saya bertransaksi dan mengalami kerugian namun melaporkan dan memberikan keuntungan kepada para investor," tulis Rafif dalam surat yang dilihat Bloomberg Technoz, dikutip Kamis (4/7/2024).

Masih mengutip surat tersebut, Ahmad Rafif Raya berjanji untuk mengganti seluruh nilai kerugian investasi yang dicatatkannya sebagai utang senilai total Rp71,8 miliar. 

Pembayaran utang itu akan dilakukan Rafif sejak tanggal 10 Juli 2024 hingga 10 Juli 2027 atau selama 36 bulan.

"Pembayaran dilakukan setiap tanggal 10 setiap bulannya dan/atau selama jangka waktu pernyataan ini," tulisnya.

Dia melanjutkan, meminta para korbannya untuk tidak melakukan tindakan - tindakan hukum ataupun yang sifatnya intimidatif dan mengganggu konsentrasinya beserta tim untuk bekerja memaksimalkan pembayaran utangnya tersebut.

Kerugian Lebih Besar

Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, nilai gagal bayar lebih dari Rp71 miliar melainkan Rp96 miliar.

Dana tersebut berasal dari hasil himpunan perusahaannya yang bernama PT Waktunya Beli Saham, yang berasal dari sebanyak 34 investor. Perusahaan itu diketahui juga ilegal.

"Berdasarkan keterangannya, perkiraan dana [yang telah dikumpulkan dan dikelola] ada sekitar Rp96 miliar," ujar Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, Senin (8/7/2024).

Selain itu, kata Kiki, sapaan akrabnya, dana itu juga digunakan Rafif untuk keperluan operasional perusahaannya, seperti perjalanan ke luar kota hingga pertemuan di hotel.

Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan Rafif saat pemeriksaaan yang dilakukan OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK pada Kamis, 4 Juli lalu.

Bloomberg Technoz telah mencoba menghubungi Ahmad Rafif termasuk pengacaranya dan Bareskrim Polri terkait kabar ini. Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak tersebut belum memberikan respons.

(ibn/dhf)

No more pages