Logo Bloomberg Technoz

Pemda Sempat Kesulitan, OJK Rilis Aturan Baru Obligasi Daerah

Azura Yumna Ramadani Purnama
12 August 2024 09:30

Ilustrasi Obligasi. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Ilustrasi Obligasi. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan peraturan penerbitan dan pelaporan obligasi serta sukuk oleh pemerintah daerah. Peraturan ini diharapkan bisa mengatasi kendala penerbitan obligasi dan sukuk daerah yang selama tak kunjung bisa dilaksanakan.

Beleid penerbitan obligasi dan sukuk daerah tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/2024 tentang tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah.

Aturan tersebut diterbitkan untuk menyelaraskan regulasi OJK dengan aturan pemerintah seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional selaku peraturan perundang-undangan yang diterbitkan sebagai upaya mengatasi kendala penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah,” tulis Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam siaran pers, dikutip Senin (12/8/2024).

Lebih lanjut, Aman juga menyatakan bahwa POJK 10/2024 diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan keterbukaan informasi dan pengawasan atas penerbitan obligasi dan sukuk daerah.

Adapun, berikut ini poin-poin penyesuaian penting dalam POJK 10/2024:

  1. Penambahan kewajiban memperoleh hasil pemeringkatan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah
  2. Penyesuaian kewajiban penyampaian laporan keuangan Pemerintah Daerah periode terakhir yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan menjadi tidak wajib disampaikan kepada OJK, namun wajib tersedia di situs web Pemerintah Daerah
  3. Penyesuaian persyaratan penyampaian dokumen Peraturan Daerah sebagai persyaratan pernyataan pendaftaran
  4. Penghapusan ketentuan mengenai kewajiban penyampaian dokumen lain berupa pertimbangan Menteri Dalam Negeri.

Dengan begitu, aturan baru ini turut mengganti, penggabungan, dan mencabut tiga POJK yang telah dikeluarkan sebelumnya yakni POJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah.

Selanjutnya, POJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah.

“Dan POJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah,” pungkas Aman.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan DPD beberapa waktu yang lalu sempat meminta pemerintah daerah untuk lebih gencar menerbitkan obligasi dan sukuk daerah, beserta beberapa pembiayaan lainnya untuk membiayai kebutuhan daerahnya.

Hal itu, kata Sri Mulyani, merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah setelah diterbitkannya UU HKPD, yakni dalam aspek pembiayaan yang kreatif.

“Daerah mungkin perlu mulai kenal walau tetap hati-hati  bagaimana terbitkan obligasi dan sukuk daerah, dan mengembangkan pembiayaan kreatif,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja pemerintah dengan DPD RI, Selasa (11/6/2024).