Alasan Kemenkes Larang Iklan Promosi Susu Formula buat Bayi
Dinda Decembria
11 August 2024 17:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan penjelasan mengenai duduk perkara regulasi pelarangan iklan susu formula bayi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan.
Pasal 33 beleid tersebut berbunyi, "Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif."
Terkait dengan klausul tersebut, Kepala Biro Hukum Kemenkes Indah Febrianti mengatakan aturan susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu (ASI) lainnya bertujuan mendukung program ASI eksklusif.
Aturan ini mencakup larangan penjualan, penawaran, pemberian potongan harga, hingga promosi iklan.
“Kebijakan larangan iklan susu formula untuk mendukung program ASI eksklusif, yang juga disesuaikan dengan rekomendasi Majelis Kesehatan Dunia atau World Health Assembly [WHA],” papar Indah dalam kutipan rilis Kementerian Kesehatan, Minggu (11/8/2024).