Logo Bloomberg Technoz

Saham Kasus Jiwasraya Dikembalikan, Sebagian Sudah 'Bobrok'

Tara Marchelin
13 April 2023 18:39

Dok. Jiwasraya
Dok. Jiwasraya

Bloomberg Technoz, Jakarta - Skandal Jiwasraya dan Asabri mungkin bisa dibilang berakhir dengan dijatuhinya vonis kepada dua aktor utama, Benny Tjokrosaputro atau Bentjok dan Heru Hidayat. Namun, masih ada pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan pemerintah terkait pengalihan saham sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ihwal penyitaan 21 saham terkait kasus Jiwasraya dan Asabri, tak lepas dari modus yang dilakukan kedua tersangka. Bentjok dan Heru Hidayat memanipulasi perdagangan sejumlah saham.

Harga saham-sahamnya naik signifikan, tapi secara fundamental tidak sesuai dengan pergerakan harganya. Bahkan, beberapa diantaranya tidak layak untuk investasi.

Kebanyakan saham juga tidak likuid. Tapi, saham tersebut bisa 'seolah' likuid lantaran transaksi semu yang dilakukan Bentjok dan Heru Hidayat. Transaksi semacam ini dilakukan dengan cara memasang posisi jual dan dibeli oleh nominee yang sebenarnya adalah orang yang sama.

Sehingga, saham yang bersangkutan seolah-olah banyak yang mengantre dan harganya terkerek naik. Transaksi itu dilakukan menggunakan uang Jiwasraya dan Asabri.